Skip to main content

ZINA,MUTILASI DAN PERINTAH ALLAH




www.kikysains5351.wordpress.com

Masih ingat pembunuhan yang di lakukan seorang Agus kepada kekasihnya Nur Atikah beberapa hari yang lalu? Dan lebih kejamnya lagi kekasihnya itu di mutilasi dan potongan tubuhnya di buang di tempat sampah. Agus adalah seorang yang sudah memiliki istri dan mengaku bujangan ketika berkenalan dengan Nur Atika. Sedangkan Nur Atika seorang janda beranak dua. Mereka sama-sama bekerja di rumah makan padang di Cikupa. Berawal dari SMS hingga kemudian mereka merajut asmara dan tinggal serumah.


Dari kejadian ini kita bisa menilai betapa ajaran islam begitu menjaga martabat wanita. Islam telah mengatur bagaimana wanita berhubungan dengan lawan jenisnya. Ada juga batasan-batasan mahrom yang sudah di tentukan dalam Islam. Islam juga telah melarang adanya pacaran, karena sesungguhnya pacaran dalam islam itu hanyalah mendekati zina dan kemudian memang terjerumus kedalam Zina yang lebih dalam.

           
         “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’ 32 ).



Ketika islam telah mengatur sedemikian rupa yang itu semua Allah turunkan peraturannya demi menjaga harkat dan martabat kaum wanita. Dan sudah kewajiban bagi kaum hawa nya untuk mengikuti segala aturan Allah agar selalu selamat dunia dan akhirat.

          
      “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(Qs Annur ayat 31).


Dari terjemahan ayat Alquran di atas jelaslah sudah hendaknya wanita harus menjaga diri, menahan pandangannya, dan kemaluannya. Ayat diatas juga jelas mengatur kepada siapa saja wanita boleh menampakkan auratnya.


Kejadian mutilasi itu sudahlah jelas melanggar perintah Allah dari awal ceritanya. Agus dan Atikah sudah terbuai dengan rasa cinta yang telah membutakan hati mereka. Andaikan Nur atikah  menaanti perintah Allah di atas, sudah jelas dia tentu tidak mau untuk di ajak tinggal serumah dengan lelaki asing yang nota bene bukan siapa-siapanya.


Dalam bentuk hubungan tanpa status seperti ini sudah jelaslah wanita yang akan di rugikan. Ketika si wanita hamil dan belum ada status resmi suami istri, kehamilan di luar nikah itu tentu akan menjadi aib bagi dirinya sendiri dan sanak saudaranya.


Wanita seharusnya lebih cerdas dalam menilai laki-laki. Laki-laki yang serius dan beriman tentu tidak hanya mengobral janji. Dia akan dengan gagah mempertahankan cintanya  dengan mendatangi orang tua wanita untuk menghalalkan hubungan mereka. Bukan mengumbar janji dan mengajak tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

#ODOP menulis setiap hari

Comments

  1. Bener itu mb wid, sudah jelas aturannya.

    ReplyDelete
  2. Sepakat dan setuju.. suka sebel banget sama perempuan-perempuan yang masih bersedia hubungan kek gitu.. untuk alasan apapun itu tidak bisa dibenarkan..

    ReplyDelete

Post a Comment